Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 247

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  2. bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  4. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/1096/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.

  5. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Pemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri