Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 221
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kesehatan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia