Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2022

Statuta Politeknik STMI Jakarta


Ditetapkan: 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik STMI Jakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik STMI Jakarta;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumbantobing di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah


Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame