Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2022

Statuta Politeknik STMI Jakarta


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 462

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik STMI Jakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik STMI Jakarta;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen


Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial