
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022
Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, diperlukan program peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta jaringan untuk berwirausaha;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu wadah perkumpulan wirausahawan Pekerja Migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020
Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/462/SULBAR/XII/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi