Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022

Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, diperlukan program peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta jaringan untuk berwirausaha;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu wadah perkumpulan wirausahawan Pekerja Migran Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua


Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Tindak Pidana Pencucian Uang


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan