Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang tidak manusiawi;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989;
bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2019
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2014
Penatabukuan Manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51C Tahun 2023
Rencana Aksi Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Di Jawa Tengah Tahun 2023-2027