Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1156

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

  2. bahwa untuk mengelola dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai


Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea