Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022

Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 541

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan;

  2. bahwa untuk mendukung pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pendayagunaan dokter spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui program adaptasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)