![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020
Penyelenggaraan Perpustakaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat dan sarana untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bogor perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, sehingga tumbuh minat baca masyarakat.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa.
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018
Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021
Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum