Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 85 Tahun 2022

Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib anggaran.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi