
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 85 Tahun 2022
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib anggaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012
Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015
Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia