Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 85 Tahun 2022

Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib anggaran.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia