Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2025
Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2024
Penempatan Margin untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi