Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi


Ditetapkan: 20 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri