![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020
Tata Niaga Ternak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah, dan terwujudnya ketahanan pangan asal hewan yang berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, perlu tata niaga ternak yang transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.
bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Ternak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016
Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah