
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Jenis: Keputusan Presiden
Download:
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib