Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/09/2015

Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1375

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa diperlukan keseragaman untuk meningkatkan efektivitas terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-021/A/J.A/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum


Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan