Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011

Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Ditetapkan: 18 April 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman


Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Transaksi di Pasar Valuta Asing


Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme