Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Perubahan Peraturan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa penetapan kinerja yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Penyusunan Penetapan Kinerja, sehingga perlu perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, peran, dan tugas mengacu pada rencana kerja dan anggaran yang disusun melalui penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019
Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 161 Tahun 2024
Sistem Akuntansi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021
Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980
Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974”, sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini