Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 872
Status

Perubahan Peraturan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penetapan kinerja yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Penyusunan Penetapan Kinerja, sehingga perlu perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, peran, dan tugas mengacu pada rencana kerja dan anggaran yang disusun melalui penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler


Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah