![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014
Konservasi Tanah dan Air
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5608
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, diputihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air;
bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air;
Download:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014
Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013
Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan