Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan suatu Pemerintahan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau tetenger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang perlu ditetapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional