Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023

Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan badan penyelenggara jaminan sosial dan laporan keuangan bulanan dana jaminan sosial dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020–2024


Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021