Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023

Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 204

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu dilakukan pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

  2. bahwa pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas sumber daya yang menyelenggarakan pemeliharaan alat kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah alat kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund


Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan


Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan