
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2014
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemeliharaan kesehatan bayi dilaksanakan dengan memberikan air susu ibu eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014
Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi