Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tidak ternilai harganya, sehingga harus dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

  2. bahwa ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Provinsi Kalimantan Barat sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.

  3. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka pengelolaan usaha dengan memanfaatkan lahan harus dilakukan secara berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan


Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan


Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Tugas Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)