Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tidak ternilai harganya, sehingga harus dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

  2. bahwa ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Provinsi Kalimantan Barat sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.

  3. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka pengelolaan usaha dengan memanfaatkan lahan harus dilakukan secara berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus