Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan


Ditetapkan: 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tidak ternilai harganya, sehingga harus dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

  2. bahwa ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Provinsi Kalimantan Barat sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.

  3. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka pengelolaan usaha dengan memanfaatkan lahan harus dilakukan secara berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Kementerian Komunikasi dan Digital


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan