Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 136/KEP/D4/2023

Pemenang Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023


Ditetapkan: 4 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melibatkan peran serta mitra kerja baik pengelola maupun pelaksana untuk mendukung Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, • dan Keluarga Berencana yang dilaksanakan dengan berbagai strategi peningkatan kualitas keluarga dan masyarakat.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenang Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan