Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip yang menyatakan lembaga - lembaga negara atau badan-badan Pemerintahan masing-masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional;
bahwa memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Nomor PK.01.09/14/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Body Repair