Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip yang menyatakan lembaga - lembaga negara atau badan-badan Pemerintahan masing-masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional;
bahwa memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Nomor PK.01.09/14/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2016
Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2023
Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan