Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Kupang dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Kupang;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/975/M.KT.01/2019 tanggal 11 Oktober 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota


Skrining Hipotiroid Kongenital


Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam