
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Kupang dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Kupang;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/975/M.KT.01/2019 tanggal 11 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/08/2015
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9/PDT/2014/PT DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional