Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 479

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, diperlukan pengaturan mengenai pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.

  2. bahwa pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pejabat untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


Pedoman Dampak Negatif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit


Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal