Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023

Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2023
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-8/BC/2023
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Ikan Tuna


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional