Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 179 Tahun 2023

Besaran Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibutuhkan kelompok pakar/tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tenaga ahli fraksi yang diberikan hak keuangan berupa honorarium dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan standar harga satuan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, standar harga satuan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Besaran Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan Tahap V


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga