
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 179 Tahun 2023
Besaran Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibutuhkan kelompok pakar/tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tenaga ahli fraksi yang diberikan hak keuangan berupa honorarium dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan standar harga satuan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, standar harga satuan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Besaran Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989
Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian