Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda.
bahwa pemberian kewenangan klinis Implan Kedokteran Gigi yang dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa Dokter Gigi Spesialis Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Periodonsia, Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia dan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial memiliki kompetensi yang sama dalam Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi.
bahwa kolegium-kolegium terkait telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu