Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/VII/2019

Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda


Ditetapkan: 5 Juli 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda.

  2. bahwa pemberian kewenangan klinis Implan Kedokteran Gigi yang dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  3. bahwa Dokter Gigi Spesialis Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Periodonsia, Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia dan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial memiliki kompetensi yang sama dalam Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi.

  4. bahwa kolegium-kolegium terkait telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan


Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu