Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pengembangan Video Game