Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, perlu membentuk Peraturan Internal;

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Internal, perlu mengatur tata cara pembentukan Peraturan Internal di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal di Lingkungan Sekretariat Kabinet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara