Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 70

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);

  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 1.000 (seribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan


Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kapal