Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016

Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 September 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali