Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5926
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
bahwa dalam mencapai kestabilan nilai Rupiah diperlukan pasar keuangan yang likuid dan efisien, untuk dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional;
bahwa pasar keuangan yang likuid dan efisien dapat dicapai melalui pengembangan pasar valuta asing domestik secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing domestik perlu melakukan pengaturan yang komprehensif melalui pengayaan instrumen, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kredibilitas pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel