Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5868
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa seiring dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia, kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek perlu secara terus menerus ditingkatkan;
bahwa peningkatan kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan