
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016
Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5868
Menimbang:
bahwa seiring dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia, kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek perlu secara terus menerus ditingkatkan;
bahwa peningkatan kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017
Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah