Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009

Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)


Disahkan: 11 Juni 2009
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten;

  3. bahwa berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup;

  4. bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Periklanan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara


Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia