Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014

Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1508
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien pada satuan pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama, Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)


Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan


Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia