Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur