Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107) dan Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur ketentuan cakupan, bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2024
Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya