Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2021

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107) dan Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur ketentuan cakupan, bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal


Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/ 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas