Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/112/2023
Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020- 2024
Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021
Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
