Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 227/KKI/KEP/VIII/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Tangan, Lengan dan Bedah Mikro


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus tangan, lengan dan bedah mikro yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik tangan, lengan dan bedah mikro.

  3. bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Tangan, Lengan dan Bedah Mikro telah disusun oleh Kolegium Ortopedi dan Traumatologi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan - kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Nomor 2004 tentang praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Tangan, Lengan dan Bedah Mikro.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Tangan, Lengan dan Bedah Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan