Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

  2. bahwa untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional


Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Rumah Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama