Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2022

Tarif Pelayanan Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 September 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

  2. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Semarang maka perlu ada kenaikan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Pelayanan Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000


Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah