Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi telah menggulirkan berbagai inovasi bisnis di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di industri Perbankan.
bahwa inovasi yang terjadi di sektor jasa keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Perbankan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Perbankan.
bahwa berbagai inovasi bisnis di industri perbankan tersebut, juga berdampak pada proses bisnis di bidang manajemen risiko perbankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-831 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 11 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara