
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0528/K/III/2022
Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi yang meliputi aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda-aman (safeguards).
bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan keselamatan dan keamanan nuklir bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi, telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.
bahwa dengan adanya kebutuhan terhadap energi yang bersih dan ekonomis di Indonesia maka Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir menjadi salah satu alternatif pilihan untuk dibangun di Indonesia.
bahwa dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia sebagai upaya dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian