Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0528/K/III/2022

Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi yang meliputi aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda-aman (safeguards).

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan keselamatan dan keamanan nuklir bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

  3. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi, telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.

  4. bahwa dengan adanya kebutuhan terhadap energi yang bersih dan ekonomis di Indonesia maka Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir menjadi salah satu alternatif pilihan untuk dibangun di Indonesia.

  5. bahwa dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia sebagai upaya dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028


Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara


Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar