Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020
    Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Daerah secara ekonomis, efektif, dan efisien.

  2. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 12B/LHP/XVIII.YOG/04/2023 tanggal 10 April 2023, perlu mencantumkan periodisasi pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah