Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019

Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 970

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  2. bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama


Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug


Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan