
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi