Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Pegawai yang memiliki kompetensi dan profesional perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional;
bahwa peningkatan kapasitas Pegawai Badan Narkotika Nasional dilakukan melalui pengembangan kompetensi yang dilakukan secara terencana, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi maka perlu dilakukan penggantian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 138/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu