Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu disusun Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022
Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/12 Tahun 2023
Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Dan Jalan Lingkungan Sekunder Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Melalui Sekolah Berasrama