![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022
Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.
bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Tatalaksana dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019
Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi