Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022

Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1354

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

  2. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan