Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022

Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1354

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

  2. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota


Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta