Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial melalui institusi/lembaga pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, perlu diatur standardisasi pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial;
bahwa dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2004 tentang Standarisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja