Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing;
bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian;
bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021
Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security)