
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing;
bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian;
bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak